Etika Sebagai Salah Satu Cabang Filsafat Praktis dan Pancasila Sebagai Sistem Etika

PEMBAHASAN

 

  1. Etika Sebagai Salah Satu Cabang Filsafat Praktis

        Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan. Dalam konteks filsafat, etika membahas tentang tingkah laku manusia dipandang dari segi baik dan buruk. Etika lebih banyak bersangkut dengan prinsip-prinsip dasar pembanaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Berikutnya etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum adalah etika yang membahas tentang moral dan untuk etika khusus adalah etika yang membahas tentang kaitanya dengan kehidupan pribadi. Etika dapat terbagi menjadi beberapa aspek, tetapi secara garis besar terbagi menjadi 3 aspek yang dominan dalam mepelajari etika yaitu.

  1. Aspek Normatif

aspek normatif adalah suatu aspek yang mengacu pada norma-norma atau standar moral yang diharapkan untuk mempengaruhi perilaku, kebijakan, keputusan, karakter individual, dan struktur professional. Kemudian diharapkan dalam penggunaan aspek ini dapat merubah perilaku dengan segala unsur-unsurnya tetap berpijak pada norma, baik norma-norma kehidupan bersama, baik norma-norma agama, dan norma-norma moral yang diatur dalam standar profesi bagi kaum profesi.

  1. Aspek Konseptual

Aspek konseptual adalah suatu aspek yang diarahkan pada penjernihan konsep-konsep atau ide-ide dasar, prinsip-prinsip, masalah-masalah dan tipe-tipe pendapat yang dipergunakan dalam membahas isu-isu moral dalam wadah kode etik. Kajian konseptual ini juga untuk memperjelas dalam pemahaman-pemahaman kode etik dengan tetap menekankan pada kepentingan masyarakat dan organisasi profesi itu sendiri.

  1. Aspek Deskriptif

Aspek deskriptif adalah suatu aspek yang berkaitan dengan pengumpulan fakta-fakta yang relevan dan spesifikasi yang dibuat untuk memberikan gambaran tentang fakta-fakta yang terkait dengan unsur-unsur normatif dan konseptual. Aspek ini memberikan informasi tentang fakta-fakta yang berkembang, baik di masyarakat maupun dalam organisasi profesi, sehingga penanganan aspek normatif dan konseptual dapat segera direalisasikan.

     Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berusaha mengkaji segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada dengan menggunakan pikiran. Bagian-bagiannya meliputi:
1.    Metafisika yaitu kajian dibalik alam yang nyata

  1. Kosmologia yaitu kajian tentang alam
  2. Logika yaitu pembahasa tentang cara berpikir cepat dan tepat
  3. Etika yaitu pembahasan tentang tingkah laku manusia
  4. Teologi yaitu pembahasan tentang ketuhanan
  5. Antropologi yaitu pembahasan tentang manusia

Dengan demikian, jelaslah bahwa etika termasuk salah satu komponen dalam filsafat. Banyak ilmu yang pada mulanya merupakan bagian dari filsafat, tetapi karena ilmu tersebut kian meluas dan berkambang, akhirnya membentuk disiplin ilmu tersendiri dan terlepas dari filsafat. Demikian juga etika, dalam proses perkembangannya sekalipun masih diakui sebagai bagian dalam pembahasan filsafat, ia merupakan ilmu yang mempunyai identitas sendiri.

  1. Pancasila dalam Etika Politik

Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Pengertian politik berasal dari kata “Politics”, yang memiliki makna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan.

Etika politik adalah cabang dari filsafat politik yang membicarakan perilaku atau perbuatan-perbuatan politik untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Filsafat politik adalah seperangkat keyakinan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibela dan diperjuangkan oleh para penganutnya, seperti komunisme dan demokrasi.

Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu, etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral.hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia, walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat, bangsa maupun negara etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral.
Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara.
Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan:

  1. Legitimasi hukum
  2. yaitu prinsip yang menunjukkan penerimaan keputusan pemimpin pemerintah dan pejabat oleh (sebagian besar) publik atas dasar bahwa perolehan para pemimpin ‘dan pelaksanaan kekuasaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masyarakat umum dan nilai-nilai politik atau moral.
    Legitimasi demokratis
  3. Legitimasi moral
  4. Etika Pancasila

Etika merupakan cabang ilmu filsafat yang membahas masalah baik dan buruk. Adapun refleksi filsafati mengajarkan bagaimana tentang moral filsafat mengajarkan bagaimana tentang moral tersebut dapat dijawab secara rasional dan bertanggungjawab.

Rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam Pembukan UUD 1945 alinea keempat. Dalam penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh PPKI ditegaskan bahwa “pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh. Dan menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Sebagai sumber segala sumber, Pancasila merupakan satu-satunya sumber nilai yang berlaku di tanah air. Dari satu sumber tersebut diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan penguasa. Hakikat Pancasila pada dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insane, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat manusia. oleh sebab itu penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, terutama manusia yang tinggal di wilayah nusantara.

Pancasila sebagai core philosophy bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,   juga meliputi   etika yang sarat dengan nilai-nilai   filsafati;   jika memahami Pancasila tidak dilandasi dengan pemahaman segi-segi filsafatnya, maka yang ditangkap   hanyalah   segi-segi filsafatnya,   maka yang ditangkap hanyalah segisegi fenomenalnya saja, tanpa menyentuh inti hakikinya. Pancasila merupakan hasil kompromi nasional dan pernyataan resmi bahwa bangsa Indonesia menempatkan kedudukan setiap warga negara secara sama, tanpa membedakan antara penganut agama mayoritas maupun   minoritas. Selain   itu juga tidak membedakan   unsur   lain seperti gender,   budaya,   dan daerah.

Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan napas humanism, karenanya Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saka. Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai-nilai secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dalam arti bahwa Pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya. Pancasila sebagai nilai dasar yang fundamental adalah seperangkat nilai yang terpadu berkenaan dengan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila kita memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada hakikatnya adalah nilai-nilai Pancasila.

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental, karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai sebagai berikut:

  • Dasar-dasar pembentukan Negara, yaitu tujuan Negara, asas politik Negara (Negara Republik Indonesia dan berkedaulatan rakyat), dan Negara asas kerohanian Negara (Pancasila).
  • Ketentuan diadakannya undang-undang dasar, yaitu “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia…”. Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum.

Nilai dasar yang fundamental suatu Negara dalam hukum mempunyai   hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengna jalan hukum apapun tidak mungkin lagi untuk dirubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945 itu memuat nilai-nilai dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Tataran nilai yang terkandung   dalam Pancasila sesuai dengan system nilai dalam kehidupan manusia.   Secara   teoritis nilai-nilai Pancasila dapat dirinci menurut jenjang dan jenisnya.

  • Menurut jenjangnya sebagai berikut: a. Nilai Religius, Nilai ini menempati nilai yang tertinggi dan melekat / dimiliki Tuhan Yang Maha Esa yaitu nilai yang Maha Agung, Maha Suci, Absolud yang tercermin pada Sila pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. b.Nilai Spiritual, nilai ini melekat pada manusia, yaitu budi pekerti, perangai, kemanusiaan dan kerohanian yang tercermin pada sila kedua Pancasila yaitu ”Kemanusiaan yang adil dan beradab”. c. Nilai Vitalitas, nilai ini melekat pada semua makhluk hidup,   yaitu mengenai daya hidup, kekuatan hidup dan pertahanan hidup semua makhluk. Nilai ini tercermin pada sila ketiga dan keempat dalam Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia” dan “Kerakyatan   yang   dipimpin   oleh   hikmah   kebijaksanaan   dalam permusyawaratan / perwakilan”. d. Nilai Moral, nilai ini melekat pada prilaku hidup semua manusia, seperti asusila, perangai, akhlak, budi pekerti, tata adab, sopan santun, yang tercermin pada sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan Beradab”. e. Nilai Materil, nilai ini melekat pada semua benda-benda   dunia.   Yang wujudnya   yaitu jasmani,   badani,   lahiriah,   dan kongkrit.   Yang tercermin   dalam sila   kelima Pancasila yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
  • Menurut jenisnya sebagai berikut: a. Nilai Ilahiah, nilai yang dimiliki Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia yaitu berwujud harapan, janji, keyakinan, kepercayaan, persaudaraan, persahabatan. b. Nilai Etis, nilai yang dimiliki dan melekat pada manusia,   yaitu berwujud keberanian, kesabaran, rendah hati, murah hati, suka menolong, kesopanan, keramahan. c. Nilai Estetis, nilai yang melekat pada semua makhluk duniawi, yaitu berupa keindahan, seni, kesahduan, keelokan, keharmonisan. d. Nilai Intelek, nilai yang melekat pada makhluk   manusia,   berwujud   ilmiah, rasional, logis, analisis, akaliah. Selanjutnya secara konsepsional nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila terdiri dari nilai dasar, nilai instrumental, nilai praksis. e. Nilai dasar, merupakan prinsip yang bersifat sangat Abstrak, umum-universal dan tidak terikat   oleh   ruang   dan   waktu.   Dengan kandungan   kebenaran   bagaikan Aksioma,   berkenaan dengan eksistensi,   sesuai cita-cita,   tujuan,   tatanan dasar dan ciri khasnya yang pada dasarnya tidak berubah sepanjang zaman.

Aktualisasi Pancasila sebagai dasar etika tercermin dalam sila-silanya, yaitu:

  • Sila pertama:

Menghormati setiap orang atau warga negara atas berbagaikebebasannya dalam menganut agama dan kepercayaannya masing- masing,   serta   menjadikan   ajaran-ajaran   sebagai anutan   untuk   menuntun ataupun mengarahkan jalan hidupnya.

  • Sila kedua:

Menghormati   setiap orang dan warga negara sebagai pribadi (personal) “utuh sebagai manusia”, manusia sebagai subjek pendukung, penyangga, pengemban, serta pengelola hak-hak dasar kodrati yang merupakan suatu keutuhan dengan eksistensi dirinya secara bermartabat.

  • Sila ketiga:

Bersikap   dan   bertindak   adil     dalam   mengatasi   segmentasi- segmentasi atau primordialisme sempit dengan jiwa dan semangat “Bhinneka Tunggal Ika”-“bersatu dalam perbedaan” dan “berbeda dalam persatuan”.

  • Sila keempat:

Kebebasan, kemerdekaan, dan kebersamaan dimiliki dan dikembangkan dengan dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan secara jujur dan terbuka dalam menata berbagai aspek kehidupan.

  • Sila kelima:

Membina dan mengembangkan masyarakat yang berkeadilan sosial yang mencakup kesamaan derajat (equality) dan pemerataan (equity) bagi setiap orang atau setiap warga negara.

Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan integral dan integrative menjadikan dirinya sebagai sebagai referensi kritik sosial kritis, komprehensif, serta sekaligus evaluatif bagi etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa ataupun bernegara. Konsekuensi dan implikasinya ialah bahwa norma etis yang mencerminkan satu sila akan mendasari dan mengarahkan sila-sila lain

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdi Guru, Tim. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMP KTSP.

Jakarta: Erlangga

http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/Pancasila%20dan%20UUD%201945.pdf

http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17756/BAB++II.pdf.